Makaaku menjawab: “Saya”, beliau menimpali: “Saya, saya (tanpa menyebut nama atau identitas”, seakan tidak suka dengan jawaban tersebut”. [ 7 ] · Hendaknya seorang yang sedang meminta izin untuk tidak mengetuk pintu dengan keras; seperti diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa dia menceritakan: Pintu Nabi ﷺ‬ diketuk dengan kuku”. Orangitu bertanya: “Apakah perlu dia memegang tangannya dan bersalam dengannya?” Baginda menjawab: “Ya.” (Hadis Riwayat al-Tarmizi) Semasa berjabat salam dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang diajak berjabat tangan itu melepasnya. AbuBakar pun menjawab, bahwa orang tersebut adalah Rasulullah SAW. Seseorang yang selama ini Ia hina, fitnah, dan rendahkan. Sang pengemis pun kaget luar biasa, air matanya pun menetes, dan saat itu juga Ia bersaksi di hadapan Abu Bakar untuk mengucapkan kalimat syahadat. Pengemis tersebut memilih untuk masuk Islam setelah hinaan dan sumpah Sebagaimanayang tertulis dalam buku Kiat Sukses Ulama Salaf dalam Mencari Ilmu karya Abu An’im, adab pertama yang harus dimiliki adalah niat yang ikhlas. Niat dalam menuntut ilmu sangatlah penting. Penuntut ilmu yang beradab hendaknya mengikhlaskan niat untuk beribadah hanya kepada Allah Swt. Ia mempelajari ilmu untuk memahami agamanya Didalam al Quran terdapat kisah adab yang baik seorang murid terhadap gurunya, kisah Nabi Musa dan Khidir. Pada saat Nabi Musa ‘Alihi salam meminta Khidir untuk mengajarkannya ilmu, إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْراً. Khidir menjawab, Sungguh, engkau (musa) tidak akan sanggup sabar bersamaku. Faidahfaidah ini akan bermanfaat jika dibaca ulang dan dicatat dalam mempersiapkan materi mengajar, ceramah dan menjawab permasalahan. Oleh karena itu sebagian ahli ilmu menasihati kita. datanglah seorang A’rabi dan bertanya : dan sisanya mengambil faidah dari tingkah laku, budi pekerti dan adab beliau. [9] Abu Bakar Al Muthaawi’i Berikutadalah adab dan tata cara berpakaian dalam dalam keadaan yang buruk (pakaian tidak karuan), maka Nabi Saw. bertanya, 'Apakah engkau memiliki harta?' Malik menjawab, 'Ya, berbagai macam harta telah Allah berikan kepadaku.' “Mereka harus memanjangkannya sejengkal.” kemudian Ummu Salamah bertanya lagi, “Jika demikian, maka Menyelisihinabi sudah diketahui oleh semua bahwa hukumnya adalah haram. Adapun bertanya maka qarinah yang ada menunjukkan larangan itu bermakna makruh dan itu pun hanya untuk jenis pertanyaan tertentu, bukan umum untuk semua pertanyaan. ADABADAB PERNIKAHAN Oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq Setelah kita menyebutkan tentang pesta-pesta dan kebiasaan-kebiasaan munkar yang wajib dijauhi, maka kita akan menyebutkan dalam bab ini tentang adab-adab pernikahan dan segala hal yang terkait dengannya, mengenai hal-hal yang dianjurkan, yang diwajibkan, dan yang dilarang. 1. bilamasalah pribadi maka sbaiknya anda bertanya ke email pribadi saya : munziralmusawa@ email ini padat dengan puluhan pertanyaan dan curhat setiap hari, maka mohon maaf beribu maaf bila saya menjawab terlambat beberapa hari, tapi Insya Allah pasti saya jawab bila saya mengetahui jawabannya, dan saya beri jalan keluar dg Writtenby Rifda Arum. Cara Menghormati dan Menghargai Guru – Perilaku menghormati dan menghargai sesama manusia merupakan hal yang wajib dilakukan. Sesama manusia yang dimaksud adalah semua manusia di sekitar kita tanpa memandang jenis kelamin, umur, status, hingga jabatan yang dimilikinya. Sekalipun itu seorang pengemis atau pengamen, kita Menjawabpertanyaan adalah sedekah, karena telah membantu orang lain yang awalnya belum tahu menjadi tahu. ADVERTISEMENT Ketiga, apa pun jawaban yang diberikan, syukuri dan hargai itu. Meski jawabannya singkat, atau mungkin kita tidak cocok dengan jawaban tersebut, tetap saja kita harus menjaga akhlak dan adab kita sebagai penanya. Selamatmenyimak sampai habis ya agar kita dapat mengetahui dan mengamalkan adab-adabnya. -nya. Lalu aku memberitahukannya kepada Ibnu Abbas, dan ia bertanya, “Apakah jumlah mereka mencapai empat puluh orang?” Kuraib menjawab, “Ya.” Kemudian Ibnu Abbas berkata, “Keluarkanlah mayit itu, karena aku telah mendengar Rasulullah ﷺ 1Beberapa kesalahan umum dalam mengajukan pertanyaan: 2 Tanyakan hal-hal yang Anda tidak tahu. 3 Berbicaralah sebaik mungkin yang Anda bisa. 4 Balas dengan respons yang baik serta sopan. 5 Cara bertanya kepada orang-orang di lingkungan Anda. 6 Cara bertanya yang baik untuk pemula. 7 Etika dan Tata Cara bertanya yang sopan dan baik kepada orang DebatIslam vs Kristen 2022, Debat Mualaf 2022, Debat Islam vs Kristen 2021, debat islam vs Kristen, debat islam dan Kristen, debat islam vs Kristen Terbaru pLIqLu. PurnaWarta — Banyak yang menyatakan bahwa kunci dari ilmu adalah bertanya. Atau ada pepatah yang menyatakan bahwa “Malu bertanya sesat di jalan”. Namun apakah ada adab-adaban bertanya dalam agama Islam? Bertanya merupakan sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh manusia pada umumnya. Bertanya merupakan sebuah pekerjaan yang penting bagi mereka yang tidak tahu. Terlebih lagi bagi urusan agama. Hanya saja harus diperhatikan juga pada siapa kita bertanya. Jangan sampai kita bertanya pada salah sumber. Baginda Nabi Muhammad saw pernah bersabda bahwa bertanya itu sebagian dari ilmu. “Pertanyaan yang baik merupakan sebagian dari ilmu.” Biharul Anwar, jild 1, hal 224 Dari hadits di atas kita mengetahui bahwa ketika pertanyaan kita adalah tentang hal yang baik maka pertanyaan kita merupakan sebagian dari ilmu. Juga berarti ada kemungkinan bahwa pertanyaan itu tidak baik. Misalnya pertanyaan yang mampu menggangu orang sehingga orang tak nyaman atau pertanyaan yang tidak penting. Sayidina Ali bin Abi Thalib kwj pernah berkata, “Bertanyalah sesuatu yang penting bagi kamu dan jauhilah bertanya dengan pertanyaan yang tidak penting untuk kamu!” Ilalul Syara’i, jild 1, hal 64 Selain itu juga ada sebuah riwayat yang menyatakan bahwa bertanyalah untuk memahami pertanyaan dan bukan untuk mengganggu. Dari hadits-hadits di atas kita memahami bahwa adab bertanya adalah bertanya dengan hal-hal yang baik maka itu merupakan sebagian dari ilmu. Selain itu ketika kita mau bertanya maka bertanya lah hal yang penting bagi kita. Selajutnya adalah bertanya untuk memahami bukan untuk mengganggu orang lain. Adab para Kiai dalam menjawab itu diantaranya, pertama para kiai akan mengaku tidak tahu kalau tidak mengetahui jawabannya. Kedua, kalaupun mereka tahu, mereka akan menunggu orang lain untuk terlebih dahulu menjawab atau meminta kepada penanya untuk bertanya kepada orang lain yang lebih mengetahui jawabannya. Terakhir, baru mereka akan menjawab. Saya lama antri di rumah KH Abdurrahman Wahid Gus Dur sekitar tahun 1998. Sewaktu dapat giliran bertanya, saya tanyakan kepada Gus Dur mengenai sejumlah fatwa NU. Beliau menjawab singkat “Tanyakan saja hal tersebut kepada Said Aqil Siradj.” Sebagai santri, saya paham dan kemudian mundur ke belakang. Lantas datang Nusron Wahid yang bertanya kepada Gus Dur tentang suatu peristiwa di tanah air, Gus Dur menjawab “Saya gak tahu. Jangan tanya saya soal itu.” Luar biasa, bukan? Masih pada tahun yang sama, saya kemudian menuju Rembang dan sowan kepada KH A Mustofa Bisri Gus Mus dan menanyakan soal keputusan Munas Lampung mengenai manhaj NU dalam berfatwa. Sebelum menjawab, Gus Mus bertanya kepada saya “Sudah ke rumahnya Kiai Cholil Bisri? Itu rumahnya di depan, nanti tanya juga kepada beliau”. Indah, bukan? Begitulah adab para Kiai dalam memberi jawaban. Tidak merasa paling tahu, apalagi merasa jawaban yang diberikan adalah satu-satunya kebenaran. Bagaimana dengan adab kita selaku penanya? Pertama, kita pahami dulu bahwa kita mengajukan pertanyaan baik tatap muka langsung atau lewat media sosial itu sudah mengambil waktu mereka. Beruntunglah kalau mereka mau menjawab. Kalau karena satu dan lain hal mereka tidak berkenan menjawab, masak kita mau memaksa? Tetap jaga akhlak kita. Kedua, kita bertanya kepada mereka itu karena kita percaya dengan otoritas mereka. Jadi, jangan kemudian bersikap kita lebih tahu atau mau mengajak berdebat dengan tanya dalil macam-macam. Kalau memang tidak percaya dengan otoritas keilmuan mereka, ya kenapa bertanya kepada mereka? Tanya orang lain saja. Meminta jawaban lengkap dan panjang lebar itu artinya semakin menyita waktu mereka. Padahal ini gratis. Gratis saja kok memaksa minta jawaban lengkap dengan rujukan macem-macem. Memangnya buat makalah untuk seminar? smile emoticon Jadi, kalau diberi jawaban ya syukuri saja. Meski jawabannya pendek. Kalau tidak dijawab, ya tetap jaga akhlak kita, jangan malah ngomel-ngomel dengan menuduh mereka menyembunyikan ilmu. Kalau gak cocok dengan jawabannya, ya silahkan cari second opinion. Ingat, mereka yang kita tanya itu tidak punya kewajiban menjawab pertanyaan kita. Jawaban mereka itu seperti sodaqah dari mereka untuk kita. Kita faqir, mereka alim. Kita tidak tahu, mereka lebih tahu. Kalau mereka mau men-sodaqahkan apa yang mereka tahu, itu pahala buat mereka. Tapi mereka tidak wajib ber-sodaqoh ilmu mereka kepada kita. Saya melihat di media sosial saat ini adab bertanya dan adab menjawab sudah mulai ditinggalkan. Yang menjawab tidak lagi dengan ilmu, dan yang bertanya tidak lagi bertanya dengan akhlak. Yang menjawab merasa jawabannya paling benar, dan yang bertanya tidak percaya dengan otoritas keilmuan yang menjawab, malah ngeyel atau melecehkan jawaban yang diberikan. Yang menjawab, selalu merasa paham semua persoalan sehingga dijawab sendiri semua pertanyaan, dan yang bertanya terus memaksa seakan-akan pertanyaannya harus dijawab. Yang menjawab sering menganggap yang bertanya itu bodoh, dan yang bertanya sering bermaksud menguji sampai dimana pertanyaannya bisa dijawab. Mari kita belajar kembali adab dalam melakukan tanya-jawab. Media sosial ini cuma alat, tool atau cara kita berkomunikasi. Dari semula face-to-face, sekarang hanya screen-to-screen. Jadi, alat komunikasinya saja yang berubah, namun akhlak harus tetap kita jaga. HP boleh semakin “modern”, tapi tata krama kita tetap harus “tradisional”. Jangan sampai alat komunikasi yang kita pakai semakin canggih, namun sikap dan perilaku kita malah semakin gak karuan. Mari yuk…sama-sama kita belajar terus untuk berkomunikasi yang baik di media sosial. Semoga Allah merahmati mereka yang bertanya dan mereka yang menjawab, dengan niat untuk sama-sama mencari keridhaan Allah. Amin Ya Allah Tabik, Nadirsyah Hosen Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School. Juga sebagai Wakil Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Takhasus IIQ Jakarta. بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Diantara Bentuk Tidak Adab Dalam Bertanya Alhamdulillah wa sholatu wa salamu alaa Rosulillah wa alaa ashabihi wa maa walaah. Seiring semakin berkembangnya keinginan ummat Islam untuk mengkaji dan mendalami kembali ajaran agama Islam, semakin banyak pula dibuka majelis-majelis ilmu yang disana dibacakan Al Qur’an, Hadits Nabi Shollallahu alaihi wa Sallam, perkataan para shahabat Rodhiyallahu anhum, pendapat para imam dan ulama’ Rohimahumullah. Demikian juga diantara bukti betapa hal ini berkembang pesar –hanya milik Allah segala pujian- adalah banyaknya kaum muslimin bertanya kepada orang yang mereka akui keilmuannya baik secara langsung di majelis ataupun melalui tulisan ataupun via telepon. Mudah-mudahan ini pertanda bahwa kita benar-benar merealisasikan firman Allah Subhana wa Ta’ala, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui”. QS. An Nahl [16] 43 dan Al Anbiya’ [21] 7. Namun dari sekian banyak adab dalam bertanya maka ada beberapa hal yang ingin kita sampaikan sebagai tambahan perhatian kita ketika ingin bertanya kepada para ulama’, ustadz atau orang yang lebih berilmu dari kita. [1]. Tidak bertanya sebuah pertanyaan yang mengandung unsur memberat-beratkan diri penanya, pertanyaan yang penanya sudah tahu jawabannya dalam rangka merendahkan orang yang ditanya. Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad As Sadhan hafidzahullah mengatakan[1], “Kita temukan atau kita mendengar kabar pada sebagian mejelis ilmu, ada sebagian penuntut ilmu yang bertanya suatu permasalahan yang padanya terkandung unsur memberat-beratkan masalah yang jelas terlihat. Bahkan yang lebih jelek lagi pertanyaan yang penanya sudah mengetahui jawabannya namun dia bertanya kepada gurunya dengan tujuan dalam rangka agar sang guru terlihat tidak mampu menjawabnya atau dengan tujuan agar gurunya terdiam tidak bisa menjawab atau dengan tujuan agar dia menunjukkan bahwa dia mampu menjawab pertanyaan yang gurunya tidak mampu menjawabnya kemudian anda merasa bahwa penanya tadi sebenarnya ingin menunjukkan jawabannya namun dalam bentuk yang samar. Maka yang demikian adalah bentuk adab yang buruk dalam mengajukan pertanyaan, bertanya dengan maksud merendahkan orang yang ditanya dan bentuk bertanya yang buruk karena niat bertanya yang buruk”. [2]. Bertanya suatu pertanyaan yang membuat orang yang ditanya tidak mampu menjawabnya atau dalam rangka merendahkannya. Beliau mengatakan[2], “Sebagian lain, bertanya bukan dengan maksud ingin membuat orang yang ditanyai terlihat lemah. Boleh jadi maksudnya baik namun penanya kurang beradab dengan adab penuntut ilmu ketika bertanya. Oleh karena itulah para ulama terdahulu mencela dengan keras orang yang demikian kebiasaannya. Adz Dzahabiy Rohimahullah menyebutkan dalam kitabnya, Ketika Imam Malik Rohimahullah dalam sebuah majelis ilmu sedang mengajarkan sebuah pengajian. Kemudian beliau ditanya tentang sebuah permasalahan hukum waris. Lalu beliau menjawab berdasarkan pendapat Zaid bin Tsabit Rodhiyallahu anhu. Maka Isma’il ibnu bintu As Sudiy mengatakan, Apa pendapat Ali dan Ibnu Mas’ud Rodhiyallahu anhuma tentang permasalahan itu ?’ Kemudian Imam Malik Rohimahullah memberi isyarat kepada para penjaga pintunya untuk menangkapku. Ketika mereka berkeinginan menangkapku, akupun meloncat dan membuat mereka tidak mampu menangkapku. Mereka bertanya kepada Imam Malik, Apa yang akan kami lakukan pada tempat tinta dan buku orang ini ?’ Beliau menjawab, Carikan kertas’. Maka mereka pun mendatangiku dan Imam Malik Rohimahullah bertanya, Anda berasal dari mana ?’ Aku menjawab, Dari Kufah’. Imam Malik Rohimahullah menjawab, Lalu dimanakah engkau tinggalkan adab ?’ Akupun menjawab, Sesungguhnya aku bertanya kepadamu dalam rangka mengambil manfaat darimu’. Beliau menjawab, Sesungguhnya Ali dan Abdullah bin Mas’ud abdullah dua orang yang tidak perlu diragukan keutamaannya. Namun orang-orang yang ada di sekitarku berpendapat dengan pendapatnya Zaid bin Tsabit Rodhiyallahu anhu. Jika engkau berada dalam sebuah kaum kemudian anda memulai pembicaraan tentang permasalahan yang tidak diketahui sekitarmu, maka sesungguhnya engkau telah memulai pembicaraan tentang sesuatu yang mereka benci”[3]. Kemudian beliau mengatakan, “Sesungguhnya diantara bentuk kesalahan dalam majelis adalah anda bertanya sesuatu yang anda sudah mengetahui jawabannya. Yang anda inginkan dari hal itu adalah menunjukkan kehebatan diri anda dan menunjukkan kurangnya ilmu orang lain. Maka ini bagian dari sikap yang haram dalam mendapatkan –ed. ilmu. Terlebih lagi jika hal itu pada orang yang lebih berilmu dari anda dan disertai sikap memberat-beratkan diri dalam bertanya”[4]. [3]. Bertanya sebuah pertanyaan yang kurang bermanfaat secara langsung pada diri penanya atau bahkan cenderung mengandung unsur terlalu jauh dari yang paling penanya butuhkan. Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad As Sadhan hafidzahullah mengatakan[5], “Abu Ja’far Rohimahullah mengatakan, Aku datang untuk menghadiri majelisnya Imam Abu Abdullah Ahmad bin Hambal. Kemudian aku bertanya, Apakah aku boleh berwudhu menggunakan air bunga ?’ Maka beliau menjawab, Aku tidak menyukai hal itu tidak boleh –ed.’. Kemudian aku bertanya lagi, Apakah aku boleh berwudhu menggunakan air mawar ?’ Maka beliau menjawab, Aku tidak menyukai hal itu tidak boleh –ed.’. Kemudian aku hendak berdiri lalu beliau memegangi pakaianku. Kemudian bertanya kepadaku, Apa yang engkau baca ketika hendak masuk ke mesjid ?’ Kemudian aku terdiam tidak mampu menjawabnya. Kemudian beliau bertanya lagi, Apa yang engkau baca ketika keluar dari mesjid ?’ Kemudian aku terdiam tidak mampu menjawabnya. Beliau mengatakan, Pergilah jangan bertanya hal-hal yang telalu jauh dari yang kamu butuhkan –ed. dan pelajari dahulu dzikir-dzikir sehari-hari tersebut’[6]. Mudah-mudahan bermanfaat. Sigambal, 18 Rojab 1435 H / 17 Mei 2014 M / Aditya Budiman bin Usman [1] Ma’alim Fi Thoriq Tholabil Ilmi hal. 61 cet. VI. [2] Idem, hal. 61-62. [3] Lihat Siyar Al Alaam An Nubaala’ hal. 177/IV. [4] Ma’alim Fi Thoriq Tholabil Ilmi hal. 62. [5] Ma’alim Fi Thoriq Tholabil Ilmi hal. 61 cet. VI. [6] Lihat Ath Thobaqoot hal 41/I, Siyar Al Alaam An Nubaala’ hal. 444/XIII. Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-09 ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنِ الشَّيْءِ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِالشَّيْءِ فَائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ Biarkan aku apa yang aku biarkan kepada kalian. Sesungguhnya kebinasaan umat sebelum kalian adalah karena pertanyaan dan penyelisihan mereka kepada nabi-nabi mereka. Jadi, jika aku melarang sesuatu atas kalian maka tingggalkanlah dan jika aku memerintahkan sesuatu maka lakukanlah sesuai batas kemampuan kalian HR Ahmad, al-Bukhari, Muslim, al-Humaidi, Ibn Hibban, Abu Ya’la, dll Hadis ini dikeluarkan oleh al-Humaidi dari Sufyan. Imam Ahmad mengeluarkannya dari Yazid dari Muhammad bin Ishaq. Imam al-Bukhari mengeluarkannya dari Ismail bin Abi Uwais dari Malik. Imam Muslim mengeluarkannya dari Qutaibah bin Said dari al-Mughirah al-Hizami dan dari Ibn Abi Umar dari Sufyan. Abu Ya’la mengeluarkannya dari Wahab dari Khalid, dari Abdurrahman bin Abi Ishaq al-Madini. Ibn Hibban mengeluarkannya dari al-Fadhl bin al-Hubab al-Jumahi, dari Ibrahim bin Basyar dari Sufyan. Kelimanya Sufyan bin Uyainah, Muhammad bin Ishaq, Malik, al-Mughirah al-Hizami, Abdurrahman bin Ishaq al-Madini dari Abu az-Zinad, dari al-A’raj, dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shahr ad-Dawsi ra. Imam Muslim, an-Nasai, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, Ibn Hibban, Ibn Khuzaimah dan lainnya juga mengeluarkan hadis tersebut dengan redaksi sedikit berbeda melalui beberapa jalur dari penuturan Abu Hurairah ra. Imam an-Nawawi memasukkan hadis ini dalam Al-Arba’ûn an-Nawawiyah hadis ke sembilan. Hadis ini termasuk bagian dari salah satu pokok ajaran agama, yang memberikan tuntunan sikap bagi seorang Muslim terhadap larangan dan perintah. Lafal dzarûnî … wa ikhtilâfihim alâ anbiyâihim meski redaksinya berita, maknanya adalah larangan menyelisihi nabi dan banyak bertanya. Menyelisihi nabi sudah diketahui oleh semua bahwa hukumnya adalah haram. Adapun bertanya maka qarinah yang ada menunjukkan larangan itu bermakna makruh dan itu pun hanya untuk jenis pertanyaan tertentu, bukan umum untuk semua pertanyaan. Sebab, Allah SWT justru memerintahkan untuk bertanya kepada ulama jika kita tidak tahu QS an-Nahl [16] 43; al-Anbiya’ [24] 7. Dalam beberapa hadis Rasul saw. juga memerintahkan untuk bertanya. Begitupun para Sahabat banyak bertanya kepada Rasul saw., beliau tidak melarangnya dan beliau pun menjawab pertanyaan mereka. Ringkasnya, pertanyaan itu ada dua jenis. Pertama pertanyaan yang dilarang. Di antaranya pertanyaan yang menimbulkan keraguan tasykîkiyah dalam akidah atau tentang kelayakan syariah. Juga pertanyaan tentang perkara yang berada di luar jangkauan akal manusia, seperti pertanyaan tentang ruh nyawa, tentang zat Allah, tentang zat/hal gaib, tentang jin, malaikat, dsb. Juga dilarang pertanyaan dalam rangka mendebat li al-jidâl, pertanyaan yang berputar-putar menyulitkan untuk membuat yang ditanya agar tampak bodoh as’ilah ta’annutiyah dan pertanyaan untuk mengejek atau memperolok istihzâ’. Begitu pula dilarang pertanyaan tentang detil suatu masalah secara berlebihan yang sebenarnya tidak perlu tanathu’i, seperti pertanyaan apakah haji diwajibkan setiap tahun, yang menjadi asbabul wurud hadis ini. Juga pertanyaan yang dibuat-buat takalluf atau pertanyaan yang mengada-ada; termasuk pertanyaan kalau, jika, seandainya begini bagaimana; yakni tentang sesuatu yang bersifat asumtif, bukan yang faktual atau dugaan kuat akan dijalani atau dihadapi. Dalam hal ini, para Sahabat, tabi’un dan tabi’ut tabi’in, tidak menyukai pertanyaan tentang sesuatu yang belum ada atau belum terjadi karenanya mereka bersikap tawaquf tidak mau menjawab atau membahasnya. Kedua pertanyaan yang diperintahkan dan disyariatkan, yaitu pertanyaan dalam rangka ta’lim, di antaranya agar lebih paham atau lebih jelas memahami nas dan hukum. Juga pertanyaan dalam rangka pengajaran untuk pembelajar yang lain supaya pelajaran yang diberikan guru, deskripsinya jadi lebih jelas, lebih lengkap atau lebih mudah dipahami para pembelajar. Bahkan bagi orang yang akan melakukan sesuatu dan dia belum/tidak tahu hukumnya, maka bertanya tentang hukum sesuatu itu sebelum dia melakukannya adalah wajib. Sebab, tanpa itu dia tidak akan bisa melaksanakan kewajiban terikat dengan syariah dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu itu. Hadis ini memberi tuntunan sikap seorang Muslim. Terhadap perintah, dilaksanakan sesuai batas kemampuan. Maknanya bukanlah minimalis, tetapi justru maksimalis. Sebab, makna istitha’ah adalah aqsha thâqah kemampuan maksimal. Adapun larangan, maka ditinggalkan, dan itu tanpa dikaitkan dengan istithâ’ah. Sebab, meninggalkan adalah manahan diri, tidak melakukan, atau tidak mengambil yang dilarang itu, atau berhenti lalu menjauhinya jika terlanjur dikerjakan. Hadis ini mengisyaratkan bahwa dari pada menyibukkan diri dengan pertanyaan yang dilarang itu, hendaknya seorang Muslim lebih menyibukkan diri memahami apa yang dibawa oleh Nabi baik al-Quran maupun as-Sunnah, mendalami maknanya dan menggali hukumnya bagi yang mampu atau memahami hukum-hukum yang digali darinya oleh para mujtahid. Semuanya dalam rangka mempedomani dan mengamalkannya. Jika itu termasuk perkara pembenaran, hendaklah menyibukkan diri untuk membenarkannya baik ghalabah zhan ataupun mengimaninya sesuai tuntutan nas itu. Jika merupakan perkara amaliah, hendaklah mengerahkan segenap daya upaya untuk melaksanakannya sesuai batas kemampuan jika itu berupa perintah; dan meninggalkan serta menjauhinya jika berupa larangan. Jika masih ada waktu lebih, bolehlah memikirkan hukum apa yang mungkin akan terjadi menurut asumsi dengan maksud untuk dipedomani andai benar terjadi. Jadi tafaqquh fi ad-dîn itu terpuji jika untuk amal dan tercela jika untuk riya dan perdebatan, apalagi untuk menimbulkan kerancuan, kebingungan dan keraguan di banyak orang. WalLâh a’lam. [Yahya Abdurrahman]

adab bertanya dan menjawab