Pasal9 ayat (4), (4a), dan (4b) UU PPN mengatur: " (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Restitusipada setiap masa pajak hanya dapat diajukan oleh PKP tertentu (Pasal 9 ayat 4b UU PPN), yaitu PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Restitusi kepada PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (GTT) Ap PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan rujukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi pengecualian terhadap ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-undang tersebut juga dikenal luas sebagai UU PPN dan PPnBM. KategoriPKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan PKP yang diperkenankan mengajukan restitusi setiap masa PPN, antara lain: PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud. PKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada pemungut PPN. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut. Pilihbagian II.H —> Klik 1.2 Butir II.F —> Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)->klik butir 3.1 dikompenasikan ke masa pajak berikutnya. Lalu ke bagian VI , isi tempat dan tanggal sesuai tanggal hari ini —> Simpan. Setelah proses sudah selesai, masuk kembali ke posting, kemudian memilih masa pajak yang akan dibayar. MasukkanTanggal Kompensasi Setelah muncul kotak dialog SPT Masa PPN Formulir 111, pilih bagian II.H dan centang "1.2 point II.F" lalu centang poin 2.1 "Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)" dan centang poin 3.1 "Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya" 8. Masukkan Tanggal Mulai Kompensasi Masuk ke menu "Isi Tempat dan Tanggal". PKPberisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap: (Pasal 6 huruf c PMK-72/PMK.03/2010) kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN; Menambahmemungut PPN = 10.000.000 Jumlah yang harus dibayar Bendahara B = 110.000.000 Kemudian Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = 100.000.000 untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = 10.000.000 untuk disetorkas ke kas negara. Jadi supaya nggak bingung, bendahara memungut PPN, harap dibaca bendahara "menahan" PPN Pasal9 ayat 4B ini adalah pasal disclaimer (pasal pengecualian) dari pasal sebelumnya yaitu Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 9 ayat 4A yang mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak PPN pada SPT Masa PPN. DalamPasal tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan hanya atas perolehan dan/atau impor barang modal. Selain itu, ditegaskan pula perolehan barang kena pajak (BKP) selain barang modal atau jasa kena pajak (JKP) sebelum PKP berproduksi tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN. Selainitu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi setelah menerima SKPLB. UU PPN juga mengatur secara spesifik bahwa permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN aturan pengajuan restitusi pada akhir tahun tersebut tidak berlaku bagi: Pasal9 Ayat 8 pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, merupakan pasal yang mengatur mengenai kriteria-kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Butir2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang (UU) PPN. Pada butir 3 dipilih butir 3.2 dikembalikan (restitusi) dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP: Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan. KategoriPKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Kategori PKP yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4B antara lain: PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN. kzJY. dear rekan otrtaxmasih bingung neh dengan penjelasan PKP pasal 9 ayat 4b atau selain PKP pasal 9 ayat 4b ? tolong dibantu dijelaskan utk psal 9 ayat 4b huruf b pkp yg melakukan penyerahan bkp/jkp kpd pemungut ppn. maksud nya pemungut ppn disni apakah pkp biasa yg bertransaksi dgn wapu? atau pkp biasa dengan pkp biasa maksud nya sesama pemungut ppn ? iya nih rekan2,sy jg bingung apa maksudnya itu,sma pertanyaannya dengan rekan heraajah, pleaseee….gelap nih gelap Originaly posted by racheliya nih rekan2,sy jg bingung apa maksudnya itu,sma pertanyaannya dengan rekan heraajah, pleaseee….gelap nih gelapNih lampunya Kalo kita telaah yang sebenarnya, maka pemungut PPN adalah PKP itu sendiri..Kemudian demi pengamanan penerimaan negara, muncul kebijakan "Pemungut PPN". Hanya saja yang terkadang menimbulkan kerancuan, karena regulasinya menggunakan istilah yang sama, yaitu pemungut PPN..Contoh PKP A bertransaksi dengan Bendahara B, nilai transaksi = A menagih Harga Jual = PPN = yang harus dibayar Bendahara B = Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = untuk disetorkas ke kas supaya nggak bingung, bendahara memungut PPN, harap dibaca bendahara "menahan" PPNViewing 1 - 4 of 4 replies

selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn